- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- INTERAKSI
- MEDIA SOSIAL
- PPID
- ANTRIAN ONLINE
- CONTACT US
- FASILITAS
×

Sumpah Menjaga Kerahasiaan Pasien Puskesmas Wonoasih
Rekam Medis adalah berkas atau
dokumen yang berisi catatan medis pasien, identitas pasien, pengobatan dan
tindakan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Tidak hanya itu,
hasil pemeriksaan penunjang pasien juga ada pada berkas rekam medis tersebut.
Berdasarkan
PERMENKES No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
menyebutkan bahwa Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data medisnya serta mendapatkan akses terhadap isi rekam
medis.
Puskesmas
dan staff wajib menjaga dan menghargai informasi sebagai suatu kerahasiaan.
Kerahasiaan rekam medis adalah hal yang mutlak harus dipegang oleh setiap Puskesmas.
Pada dasarnya, isi dari rekam medis tidak untuk disebarkan apalagi
dipublikasikan. Hanya pasien yang bersangkutan yang boleh mengetahui riwayat
penyakitnya. Pemberitahuan kepada keluarga pun hanya boleh dilakukan jika
pasien yang bersangkutan mengijinkan. Oleh sebab itu, setiap pegawai Puskesmas
Wonoasih wajib mengucapkan Sumpah menjaga kerahasiaan pasien.
Sumpah
Menjaga Kerahasiaan Pasien telah dilaksanakan pada hari ini Jumat, 05 Juli 2024
di Ruang Pertemuan UPTD Puskesmas Wonoasih dan diikuti oleh seluruh staff
karyawan serta di pimpin oleh Kepala Puskesmas Wonoasih, dr. Santy Rosana.