SUMPAH MENJAGA KERAHASIAAN PASIEN

Sumpah Menjaga Kerahasiaan Pasien Puskesmas Wonoasih

Rekam Medis adalah berkas atau dokumen yang berisi catatan medis pasien, identitas pasien, pengobatan dan tindakan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan penunjang pasien juga ada pada berkas rekam medis tersebut.

Berdasarkan PERMENKES No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien menyebutkan bahwa Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya serta mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.

Puskesmas dan staff wajib menjaga dan menghargai informasi sebagai suatu kerahasiaan. Kerahasiaan rekam medis adalah hal yang mutlak harus dipegang oleh setiap Puskesmas. Pada dasarnya, isi dari rekam medis tidak untuk disebarkan apalagi dipublikasikan. Hanya pasien yang bersangkutan yang boleh mengetahui riwayat penyakitnya. Pemberitahuan kepada keluarga pun hanya boleh dilakukan jika pasien yang bersangkutan mengijinkan. Oleh sebab itu, setiap pegawai Puskesmas Wonoasih wajib mengucapkan Sumpah menjaga kerahasiaan pasien.

Sumpah Menjaga Kerahasiaan Pasien telah dilaksanakan pada hari ini Jumat, 05 Juli 2024 di Ruang Pertemuan UPTD Puskesmas Wonoasih dan diikuti oleh seluruh staff karyawan serta di pimpin oleh Kepala Puskesmas Wonoasih, dr. Santy Rosana.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT