- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- INTERAKSI
- MEDIA SOSIAL
- PPID
- ANTRIAN ONLINE
- CONTACT US
- FASILITAS
×

TATA
CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan
keputusan Badan Publik (misal : menolak permintaan Anda
atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat
mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan
PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon
Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan informasi.
2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN INFORMASI DIBAWAH INI