- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- INTERAKSI
- MEDIA SOSIAL
- PPID
- ANTRIAN ONLINE
- CONTACT US
- FASILITAS
×

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID Kota Probolinggo
:
1. Pemohon informasi
datang langsung ke desk layanan informasi di ruang PPID Kota Probolinggo
2. Mengisi buku tamu PPID
dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP
pemohon
3. Pemohon menuliskan
data lengkap sesuai formulir permohonan informasi yang telah disediakan,
termasuk menjelaskan maksud serta tujuan penggunaan informasi yang akan diminta
4. Petugas memberi tanda
bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
5. Petugas memproses
permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan
informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi dan petugas
6. Petugas memproses
formulir permohonan informasi publik serta mulai melakukan pengecekan apakah
informasi yang diminta oleh pemohon, termasuk informasi yang terbuka atau
dikecualikan yang kemudian diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk
dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
7. Waktu untuk PPID
menjawab permohonan informasi tersebut, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
8. Jika informasi yang
diminta termasuk dalam informasi terbuka, maka PPID akan memberitahu si pemohon
informasi melalui telfon yang telah tercatat di formulir permohonan informasi
ataupun melalui surat kepada pemohon informasi dengan catatan, semua biaya
penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi
9. Jika informasi yang
diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan
secara langsung melalui telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
10. Jika pemohon informasi
puas terhadap jawaban PPID, maka permintaan informasi selesai, namun jika tidak
puas, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID dengan mendatangi
meja layanan informasi ataupun melalui surat.
11. Petugas akan mencatat
dan memberikan formulir keberatan informasi publik kepada pemohon informasi
untuk diisi. Setelah lengkap, maka petugas akan memberikan tanda bukti
penerimaan keberatan informasi publik
12. Waktu PPID untuk
menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan
informasi publik
13. Jika setelah diberikan
jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID, pemohon tidak puas, maka
pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
DOWNLOAD FORM PERMOHONAN INFORMASI DIBAWAH INI