HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN (PENGGUNA LAYANAN) PUSKESMAS WONOASIH

  1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai standart pelayanan puskesmas
  2. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah
  3. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi tentang system, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan puskesmas meliputi :
  4. Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  5. Informasi tentang penyakit yang diderita, tindakan medis yang akan dilakukan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya serta perkiraan biaya pelayanan.
  6. Menyetujui atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh penyedia layanan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus-kasus KLB (Kejadian Luar Biasa)
  7. Memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standart pelayanan puskesmas.
  8. Memberikan saran, kritik, berkaitan dengan pelayanan puskesmas
  9. Menyampaikan pengaduan dan penyelesaian atas pengaduan kepada puskesmas

KEWAJIBAN PASIEN (PENGGUNA LAYANAN) PUSKESMAS WONOASIH

  1. Mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam menyelenggarakan pelayanan puskesmas meliputi :
  2. Membawa kartu identitas (KTP / Fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
  3. Membawa kartu berobat
  4. Membayar biaya pelayanan sesui perda yang berlaku
  5. Mengikuti alur pelayanan
  6. Mentaati aturan pelayanan
  7. Memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan Puskemas Wonoasih


LINK TERKAIT