- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- INTERAKSI
- MEDIA SOSIAL
- PPID
- ANTRIAN ONLINE
- CONTACT US
- FASILITAS
×

PPID AWARDS KOTA PROBOLINGGO
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang biasa kita dengar dengan istilah PPID merupakan jabatan yang ada di setiap instansi pemerintah yang bertugas untuk mengelola, memberikan, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPID ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), yang bertujuan agar informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, transparan, dan akuntabel.
Puskesmas juga harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengelola dan memberikan informasi yang diminta masyarakat. PPID di Puskesmas Wonoasih harus siap menerima permintaan informasi yang diajukan masyarakat dan memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui program vaksinasi yang sedang berlangsung di Puskesmas Wonoasih, mereka bisa mengakses informasi tersebut melalui PPID atau melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Puskesmas. Keterbukaan informasi publik di Puskesmas dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami layanan yang ada, serta memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pada pelaksanaan PPID Awards Kota Probolinggo Tahun 2025, UPTD Puskesmas Wonoasih mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada hari Senin, 19 Mei 2025 di Gedung Paseban Sena Kota Probolinggo. Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Sholahuddin menyampaikan apresiasinya atas capaian PPID Kota Probolinggo yang berhasil masuk dalam 5 besar terbaik tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Beliau mendorong agar Kota Probolinggo menjadi role model keterbukaan informasi di daerah.