- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- INTERAKSI
- MEDIA SOSIAL
- PPID
- ANTRIAN ONLINE
- CONTACT US
- FASILITAS
×

Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan
publik untuk memenuhi Standar Pelayanan. Sedangkan, Standar Pelayanan itu
sendiri merupakan tolak ukur pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman
adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan. Mereka bertugas mengawasi
pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan
pelayanan publik.
Ada
beberapa indikator penilaian ombudsman seperti standar pelayanan, maklumat
pelayanan, system informasi pelayanan publik, sarana & prasarana, pelayanan
prioritas, pengelolaan pengaduan dll. Sistem penilaian yaitu dengan berinteraksi langsung dengan pegawai
layanan dan pengguna layanan melalui wawancara.
Kegiatan penilaian kepatuhan
pelayanan public oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur telah
dilaksanakan pada hari ini, Rabu 07 Agustus 2024. Melalui penilaian ini,
Puskesmas Wonoasih dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi standar
pelayanan publik puskesmas.