PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS WONOASIH

Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standar Pelayanan. Sedangkan, Standar Pelayanan itu sendiri merupakan tolak ukur pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Ada beberapa indikator penilaian ombudsman seperti standar pelayanan, maklumat pelayanan, system informasi pelayanan publik, sarana & prasarana, pelayanan prioritas, pengelolaan pengaduan dll. Sistem penilaian yaitu dengan berinteraksi langsung dengan pegawai layanan dan pengguna layanan melalui wawancara.

Kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan public oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu 07 Agustus 2024. Melalui penilaian ini, Puskesmas Wonoasih dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi standar pelayanan publik puskesmas.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT